Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, lembaga atau Organisasi dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Logo harus memiliki filosopi dan kerangka dasar berupa konsep dengan tujuan melahirkan sifat yang berdiri sendiri atau independen. Logo harus mempunyai warna dan bentuk, Berikuta ini kami lampirkan beberapa contoh logo pemerintahan yang terbuat dari tembaga atau kuningan.

Leave a Reply